SpongeBob 2
RSS
Write some words about you and your blog here

TUGAS PPT TI HES A

Tugas Sosiologi Hukum

TUGAS OJK DALAM MATA KULIAH SOSIOLOGI HUKUM

Judul : Peran OJK dalam Pengawasan Bank

Mata Kuliah : Sosiologi Hukum

Dosen Pengampu : Dr. Sabian Utsman, Drs., S.H., M.Si

 
Disusun Oleh :


Indah Idayanti

NIM 1702130152

Semester 2

Kelas HES-A


INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI PALANGKARAYA

FAKULTAS SYARIAH

PROGRAM STUDI HUKUM EKONOMI SYARIAH


TAHUN 2018

resensi buku dasar dasar sosiologi hukum


Judul : Dasar-dasar Sosiologi Hukum (Makna dialog antara Hukum & Masyarakat)
Penulis : Dr. Sabian Utsman, Drs., S.H.
Pengantar : Prof. H. Soetandyo Wignjoseobroto, M.PA.
Penerbit : Pustaka Pelajar
Tahun Terbit : Cetakan 1 April 2009
Halaman : i-xxiv + 406 halaman
ISBN : 978-602-8300-92-6

            Buku yang  berjudul  Dasar-dasar  Sosiologi Hukum  (Makna Dialog antar Hukum & Masyarakat)  ini ditulis oleh Bapak Sabian Utsman  untuk memudahkan para mahasiswa dalam  mempelajari  sosiologi hukum dan mudah untuk dipahami baik oleh kalangan akademisi yang sedang belajar tentang sosiologi hukum maupun umum.
Didalam buku ini pada bagian pertama menjelaskan tentang konsep dasar sosiologi hukum mulai dari kelahiran sosiologi, para perintis sosiologi serta relevansi ilmu dengan kajian-kajian sosiologi hukum. Pada bagian kedua, menjelaskan tentang kegunaan teori dan sosiologi hukum sebagai alat memahami perkembangan masyarakat. Pada bagian ketiga, menjelaskan tentang dasar-dasar sosiologi hukum seperti perkembangan dan ruang lingkupnya. Pada bagian keempat, menjelaskan tentang studi dan pemikiran hukum yang membahas tentang karakteristik studi hukum secara sosiologis, pemikiran sosiologi dan hukum, serta pemikiran ahli filsafat hukum dan ilmu hukum. Pada bagian kelima, menjelaskan tentang anatomi sosial dan hukum seperti struktur sosial dan hukum serta hubungan lembaga-lembaga sosial dengan hukum. Pada bagian keenam, menjelaskan tentang hukum dan perubahan sosial serta interaksi sntara hukum Negara dan arti hukum Negara dalam sosiologi. Pada bagian ketujuh, menjelaskan tentang manusia, kerja, dan hukum serta kiat mengkomodasi control melalui hukum perburuhan. Pada bagian kedelapan, menjelaskan tentang problamatika berhukum di Indonesia serta perbandingan sistem hukum Indonesia dan common law system. Pada bagian kesembilan, menjelaskan tentang penelitian sosiologi hukum dan terakhir pada bagian kesepuluh, menjelaskan tentang proposal penelitian hukum (legal research).
Seorang guru besar Sosiologi Hukum Belanda, Prof. C. J. M. Schuyt mengemukakan bahwa yang menjadi pusat perhatiannya adalah peranan hukum dimasyarakat dalama hal pertahanan  pembagian  kesempatan  hidup  serta  bagaimana  peranan  nisbi  hukum untuk mengubah pembagian yang tidak merata, dan pembagian kesempatan hidup itu sendiri tidak bisa terlepas dari adanya struktur kelas didalam masyarakat sehingga karenanya muncullah persoalan ketidakadilan dan ketidakmerataan. Dari ketidaksemetrikan atau ketimpangan antara tata tertib masyarakat yang senyatanya, maka dari sinilah berangkatnya pembahasan Sosiologi Hukum.
Adapun kegunaan sosiologi hukum sebagai alat memahami perkembangan masyarakat yaitu, sosiologi hukum berguna dalam memberikan dasar-dasar kemampuan bagi proses pemahaman secara sosiologis fakta sosial hukum yang beranak-pinak dimasyarakat, sosiologi hukum dapat memberikan kemampuan untuk menganalisis aktivitas kegiatan dalam masyarakat berhukum melalui penguasaan konsep-konsep dasar sosiologi (baik mikro, meso, ataupun makro sosiologi hukumnya), sosiologi hukum memberikan kemampuan dalam memperediksi dan evaluasi "social fact" yang bekaitan dengan hukum yang bersifat empiris, non-doktrinal dan non-normatif dan sosiologi hukum juga mampu memberikan tentang pengetahuan perubahan sosial hukum.
Dalam kajian sosiologi hukum,  Teori sebagai alat untuk membuat suatu analisis yang sistematis yang bisa diikuti dan atau diuji serta diterima oleh orang lain, sehingga terjadilah proses spekulasi akademik yang dapat dinalar dan tidaklah membicarakan atau membahas tentang benar dan salah dalam suatu persoalan, akan tetapi suatu teori akan terus berkembang menolak ataupun menerima proses pembentukan atau perubahan sosial hukum di masyarakat.
Keunggulan dari buku ini yaitu, cover pada buku ini sangat menarik pembaca karna nuansa dari buku ini sangat misterius serta buku ini menjelaskan secara detail tentang sosiologi hukum mulai dari kelahiran sampai perkembangan dan penerapannya dalam masyarakat, dan buku ini dilengkapi proposal penelitian hukum (legal research) yang memudahkan para akademisi dibidang pendidikan memahami sosiologi hukum.

first


 Indah Idayanti
30

Ketika aku berfikir tentang apa yang aku lakukan sekarang, terkadang kebingungan akan sesuatu yang sebenarnya belum terjadi itu , membuatku merasa seperti orang yang terlalu banyak mengekspektasi sesuatu yang sebenarnya itu hanya ilusi semata .
Entah bagaimana aku bisa berfikiran seperti itu , tetapi apa yang aku fikirkan sekarang hanya bagaimana caraku untuk bisa selalu ingat akan ketetapan yang sudah allah swt tetapkan tentang kehidupanku selanjutnya .
Kebingungan tentang sesuatu inilah yang selalu membuatku ragu dalam menjalankan hidup yang keras ini ,.
Ya aku tau kita diciptakan didunia ini adalah untuk memenuhi sebuah misi yang akan membuat kehipan kita lebih baik lagi tetapi kegundahan tentang semua ini lah yang membuat jalan ini semakin susah untuk dijalani.
Tetapi aku sadar , tidak ada cobaan yang melebihi batas kemampuan kita . jadi tetaplah berjuang untuk memenuhi semua misi yang sudah ditetapkan dan jangan lupa untuk selalu berserah kepadanya .
#bissmillah
#berhijrah