Tugas Sosiologi Hukum
Diposting oleh
indah idayanti
on Rabu, 23 Mei 2018
/
Comments: (15)
TUGAS OJK DALAM MATA KULIAH SOSIOLOGI HUKUM
Judul : Peran OJK dalam Pengawasan Bank
Mata Kuliah : Sosiologi Hukum
Dosen Pengampu : Dr. Sabian Utsman, Drs., S.H., M.Si
Disusun Oleh :
Indah Idayanti
NIM 1702130152
Semester 2
Kelas HES-A
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI PALANGKARAYA
FAKULTAS SYARIAH
PROGRAM STUDI HUKUM EKONOMI SYARIAH
TAHUN
2018
resensi buku dasar dasar sosiologi hukum
Diposting oleh
indah idayanti
on Selasa, 15 Mei 2018
/
Comments: (13)
Judul
: Dasar-dasar Sosiologi Hukum (Makna dialog antara Hukum &
Masyarakat)
Penulis
: Dr. Sabian Utsman, Drs., S.H.
Pengantar
: Prof. H. Soetandyo Wignjoseobroto, M.PA.
Penerbit
: Pustaka Pelajar
Tahun
Terbit : Cetakan 1 April 2009
Halaman
: i-xxiv + 406 halaman
ISBN
: 978-602-8300-92-6
Buku yang berjudul Dasar-dasar
Sosiologi Hukum (Makna Dialog antar
Hukum & Masyarakat) ini ditulis oleh
Bapak Sabian Utsman untuk memudahkan
para mahasiswa dalam mempelajari sosiologi hukum dan mudah untuk dipahami baik
oleh kalangan akademisi yang sedang belajar tentang sosiologi hukum maupun
umum.
Didalam buku ini pada bagian pertama menjelaskan tentang konsep
dasar sosiologi hukum mulai dari kelahiran sosiologi, para perintis sosiologi
serta relevansi ilmu dengan kajian-kajian sosiologi hukum. Pada bagian kedua,
menjelaskan tentang kegunaan teori dan sosiologi hukum sebagai alat memahami
perkembangan masyarakat. Pada bagian ketiga, menjelaskan tentang dasar-dasar
sosiologi hukum seperti perkembangan dan ruang lingkupnya. Pada bagian keempat,
menjelaskan tentang studi dan pemikiran hukum yang membahas tentang
karakteristik studi hukum secara sosiologis, pemikiran sosiologi dan hukum,
serta pemikiran ahli filsafat hukum dan ilmu hukum. Pada bagian kelima,
menjelaskan tentang anatomi sosial dan hukum seperti struktur sosial dan hukum
serta hubungan lembaga-lembaga sosial dengan hukum. Pada bagian keenam,
menjelaskan tentang hukum dan perubahan sosial serta interaksi sntara hukum Negara
dan arti hukum Negara dalam sosiologi. Pada bagian ketujuh, menjelaskan tentang
manusia, kerja, dan hukum serta kiat mengkomodasi control melalui hukum
perburuhan. Pada bagian kedelapan, menjelaskan tentang problamatika berhukum di
Indonesia serta perbandingan sistem hukum Indonesia dan common law system. Pada
bagian kesembilan, menjelaskan tentang penelitian sosiologi hukum dan terakhir
pada bagian kesepuluh, menjelaskan tentang proposal penelitian hukum (legal
research).
Seorang guru besar Sosiologi Hukum Belanda, Prof. C. J. M.
Schuyt mengemukakan bahwa yang menjadi pusat perhatiannya adalah peranan hukum
dimasyarakat dalama hal pertahanan pembagian
kesempatan hidup serta bagaimana peranan nisbi hukum untuk mengubah pembagian yang tidak
merata, dan pembagian kesempatan hidup itu sendiri tidak bisa terlepas dari
adanya struktur kelas didalam masyarakat sehingga karenanya muncullah persoalan
ketidakadilan dan ketidakmerataan. Dari ketidaksemetrikan atau ketimpangan
antara tata tertib masyarakat yang senyatanya, maka dari sinilah berangkatnya
pembahasan Sosiologi Hukum.
Adapun
kegunaan sosiologi hukum sebagai alat memahami perkembangan masyarakat
yaitu, sosiologi hukum berguna dalam memberikan dasar-dasar kemampuan
bagi proses pemahaman secara sosiologis fakta sosial hukum yang
beranak-pinak dimasyarakat, sosiologi hukum dapat memberikan kemampuan
untuk menganalisis aktivitas kegiatan dalam masyarakat berhukum melalui
penguasaan konsep-konsep dasar sosiologi (baik mikro, meso, ataupun
makro sosiologi hukumnya), sosiologi hukum memberikan kemampuan dalam
memperediksi dan evaluasi "social fact" yang bekaitan dengan hukum yang
bersifat empiris, non-doktrinal dan non-normatif dan sosiologi hukum
juga mampu memberikan tentang pengetahuan perubahan sosial hukum.
Dalam kajian
sosiologi hukum, Teori sebagai alat
untuk membuat suatu analisis yang sistematis yang bisa diikuti dan atau diuji
serta diterima oleh orang lain, sehingga terjadilah proses spekulasi akademik
yang dapat dinalar dan tidaklah membicarakan atau membahas tentang benar dan
salah dalam suatu persoalan, akan tetapi suatu teori akan terus berkembang
menolak ataupun menerima proses pembentukan atau perubahan sosial hukum di
masyarakat.
Keunggulan
dari
buku ini yaitu, cover pada buku ini sangat menarik pembaca karna nuansa
dari buku ini sangat misterius serta buku ini menjelaskan secara detail
tentang sosiologi
hukum mulai dari kelahiran sampai perkembangan dan penerapannya dalam
masyarakat, dan buku ini dilengkapi proposal penelitian hukum (legal
research)
yang memudahkan para akademisi dibidang pendidikan memahami sosiologi
hukum.
first
Diposting oleh
indah idayanti
on Jumat, 04 Mei 2018
/
Comments: (14)
Indah Idayanti
30
Ketika aku berfikir tentang apa yang
aku lakukan sekarang, terkadang kebingungan akan sesuatu yang sebenarnya belum
terjadi itu , membuatku merasa seperti orang yang terlalu banyak mengekspektasi
sesuatu yang sebenarnya itu hanya ilusi semata .
Entah bagaimana aku bisa berfikiran
seperti itu , tetapi apa yang aku fikirkan sekarang hanya bagaimana caraku
untuk bisa selalu ingat akan ketetapan yang sudah allah swt tetapkan tentang
kehidupanku selanjutnya .
Kebingungan tentang sesuatu inilah yang
selalu membuatku ragu dalam menjalankan hidup yang keras ini ,.
Ya aku tau kita diciptakan didunia ini
adalah untuk memenuhi sebuah misi yang akan membuat kehipan kita lebih baik
lagi tetapi kegundahan tentang semua ini lah yang membuat jalan ini semakin
susah untuk dijalani.
Tetapi aku sadar , tidak ada cobaan
yang melebihi batas kemampuan kita . jadi tetaplah berjuang untuk memenuhi
semua misi yang sudah ditetapkan dan jangan lupa untuk selalu berserah
kepadanya .
#bissmillah
#berhijrah
