TUGAS OJK DALAM MATA KULIAH SOSIOLOGI HUKUM
Judul : Peran OJK dalam Pengawasan Bank
Mata Kuliah : Sosiologi Hukum
Dosen Pengampu : Dr. Sabian Utsman, Drs., S.H., M.Si
Disusun Oleh :
Indah Idayanti
NIM 1702130152
Semester 2
Kelas HES-A
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI PALANGKARAYA
FAKULTAS SYARIAH
PROGRAM STUDI HUKUM EKONOMI SYARIAH
TAHUN
2018
PERAN OTORITAS JASA KEUANGAN
DALAM PENGAWASAN BANK
Sebelum membahas apa
peran otoritas jasa
keuangan atau OJK , kita harus tahu
dulu apa itu
otoritas jasa keuangan
(OJK) itu dan apakah peran OJK itu ?.
OJK adalah lembaga independen dan bebas dari campur tangan pihak
lain yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan,
pemeriksaan dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 21 tersebut. Dimana ojk
digunakan untuk meningkatkan daya
saing ekonomi.. Otoritas Jasa Keuangan atau yang biasa disingkat dengan OJK mempunyai
peranan penting dalam kegiatan di sektor jasa keuangan. OJK melakukan pengawasan
secara independen dan akuntabel. Peranan OJK dalam pengawasan
dan pengaturan bisnis bank sangat luas karena mencakup
pengaturan dan pengawasan secara microprudential. OJK memiliki
tugas dan wewenang
dalam bidang micropudential, yakni meliputi pengaturan dan
pengawasan mengenai kelembagaan bank, kesehatan bank, aspek kehati-hatian bank, dan pemeriksaan bank.
Sedangkan dalam bidang macroprudential, peran
OJK adalah membantu Bank Indonesia (BI)
untuk melakukan himbauan moral kepada industri perbankan.
Salah satu peran OJK di dalam sektor bisnis bank adalah melakukan pengaturan dan pengawasan untuk kegiatan usaha dalam bidang perbankan. Kewenangan OJK seperti yang tertuang dalam pasal 7 Undang Undang OJK adalah menetapkan pengaturan dan melakukan pengawasan. Pengaturan dan pengawasan tersebut meliputi:
Salah satu peran OJK di dalam sektor bisnis bank adalah melakukan pengaturan dan pengawasan untuk kegiatan usaha dalam bidang perbankan. Kewenangan OJK seperti yang tertuang dalam pasal 7 Undang Undang OJK adalah menetapkan pengaturan dan melakukan pengawasan. Pengaturan dan pengawasan tersebut meliputi:
·
Perijinan untuk mendirikan bank, ijin
pembukaan kantor bank, rencana
kerja, anggaran dasar, kepengurusan & sumber daya manusia, kepemilikan,
merger, pencabutan ijin usaha bank, dan konsolodasi & akuisi bank.
·
Kegiatan usaha bank meliputi penyediaan dana,
sumber dana, aktivitas di bidang jasa, dan produk hibridasi.
OJK
secara khusus mempunyai 2 tugas yaitu memberi eduasi pada khalayak perbankan. Dengan peran yang dimiliki oleh
OJK, masyarakat diharapkan memiliki keuntungan yang lebih dan masyarakat juga
dapat meningkatkan pengetahuannya dalam
bidang keuangan. Jadi OJK tidak
hanya melakukan pengawasan terhadap bisnis bank di Indonesia tetapi juga
mengedukasi para masyarakat yang menjadi nasabah dari bisnis bank tersebut
sehingga mereka memiliki pengetahuan lebih tentang perbankan.
15 komentar:
bagus juga ini:)
Sangat bermanfaat
Sangat bagus ..
Nice,lanjutkan ya
Alhamdulillah nambah ilmu. Terimakasih indah 🙂
Like 🖒🖒 good job indah semangat trus 💪
Like 🖒🖒 good job indah semangat trus 💪
Good
bagus
Like
Sangat bermanfaat
good
Bermanfaat
Bermanfaat
Terimakasih teman-teman atas kritik dan sarannya , 😄👏👏👍
bagus juga ini:)
Sangat bermanfaat
Sangat bagus ..
Nice,lanjutkan ya
Alhamdulillah nambah ilmu. Terimakasih indah 🙂
Like 🖒🖒 good job indah semangat trus 💪
Like 🖒🖒 good job indah semangat trus 💪
Good
bagus
Like
Sangat bermanfaat
good
Bermanfaat
Bermanfaat
Terimakasih teman-teman atas kritik dan sarannya , 😄👏👏👍
Posting Komentar